Bagikan:

PAPUA BARAT - Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 10 daerah dan PPKM level 2 di 3 daerah berlaku sejak Rabu, 16 Februari, dengan konsekuensi warga luar provinsi/bukan ber-KTP Papua Barat, dilarang masuk kecuali urusan mendesak.

PPKM level 3 dan 2 di Provinsi Papua Barat ini ditetapkan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor:440/03/Tahun 2022 setelah mengevaluasi lonjakan kasus positif Corona serta ancaman varian Omicron di daerah ini.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginstruksikan 10 daerah menerapkan PPKM level 3 yaitu kabupaten Sorong, Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw dan Kota Sorong.

"Aktivitas pelaku perjalanan di 10 daerah PPKM level 3 itu agar diperketat, sehingga warga yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk kecuali urusan urgen," ujar Gubernur Papua Barat Dominggus dilansir Antara, Rabu, 16 Februari.

Kegiatan non esensial di 10 daerah PPKM level 3 berjalan 50 persen kerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya untuk aktivitas ekonomi dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat beraktivitas 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

"Layangan mall, swalayan dan pusat perbelanjaan tetap beraktivitas namun wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, serta jam operasi pun dibatasi hingga pukul 21.00 WIT," ujar Gubernur Dominggus Mandacan.

Selanjutnya tiga daerah yang menerapkan PPKM level 2 yaitu, kabupaten Maybrat, Manokwari Selatan dan kabupaten Pegunungan Arfak.

"Bagi tiga daerah PPKM level 2 aktivitas kantoran berjalan 75 persen dari kantor dengan pengetatan protokol kesehatan, sementara sektor esensial berjalan 100 persen dan menyesuaikan dengan instruksi yang berlaku," ujar Gubernur Dominggus Mandacan.