Bagikan:

PAPUA - DPRD Sorong Provinsi Papua Barat menggelar rapat paripurna usul pemberhentian akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong periode 2017-2022. Rapat digelar di Kantor DPRD Sorong, Jumat 22 Juli.

Ketua DPRD Sorong, Patronela Kambuaya mengatakan rapat paripurna dengan agenda tersebut memang dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, dan Wakil Wali Kota Sorong Pahima Iskandar.

Menurutnya, aturan itu sesuai dengan amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sekaligus menindaklanjuti Surat Gubernur Papua Barat 120/1333/JPT/2022 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022.

Terkait berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Patronela mengapresiasi atas pencapaiannya dalam pembangunan dan upayanya dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Sorong.

"Kami pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan terima kasih kepada saudara wali kota dan wakil wali atas pengabdian bagi negara dan masyarakat Sorong," ujarnya disitat Antara.

Sementara Wali Kota Sorong periode 2017-2022, Lambert Jitmau yang ikut dalam rapat ini, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terutama masyarakat yang telah memberikan dukungan selama masa pemerintahannya.

Ia mengatakan masih banyak kekurangan dan masih hal yang belum dilakukan bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Sorong.

"Bandara yang megah, stadion sepakbola yang megah, pasar modern terbesar di Papua Barat, Rumah Sakit hingga Puskesmas dengan fasilitas rawat inap serta infrastruktur lainnya biarlah menjadi kenangan bagi masyarakat di Sorong," ujar Jitmau.

Adapun rapat paripurna DPRD Sorong ini dipimpin Ketua DPRD Sorong, Patronela Kambuaya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sorong, Melkianus Way, dan Wakil Ketua II DPRD Sorong, Elisabeth Nauw.

Selain Lambert Jitmau, Wakil Wali Kota Sorong Pahima Iskandar, serta seluruh anggota DPRD, juga hadir dalam rapat tersebut.