KPK: Penyelenggara Negara di Bawah 40 Tahun Lebih Patuh Laporkan Harta Kekayaan
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelenggara negara di bawah usia 40 tahun lebih patuh untuk melaporkan hartanya.

Sehingga, KPK menganggap anak muda yang duduk sebagai pejabat di pemerintahan lebih memiliki kesadaran dibanding mereka yang sudah lebih senior.

"Ada kecenderungan yang aneh. Yang terbesar wajib mengirimkan LHKPN itu kelompok usia 40-60 tahun tapi kalau kita lihat sekarang yang paling patuh di bawah (usia, red) 40 tahun," kata Pahala dalam diskusi daring yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 7 September.

"Jadi kalau di KPK dibilang, makin muda, makin patuh makin tua makin susah disuruh patuh dan ini data yang menjanjikan," imbuhnya.

Kepatuhan rentang usia kurang 40 tahun ini terjadi di legislatif, yudikatif, dan eksekutif. "Mereka itu malah lebih patuh. Jadi dari usia di bawah 40 hampir sempurna," tegas Pahala.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan orang yang berada di usia lebih tua dari 40 tahun biasanya memang mengalami kesulitan dalam melaporkan LHKPN. Apalagi, pelaporan ini dilakukan secara elektronik.

"Kepatuhan yang muda itu lebih baik dari yang tua ini karena menyangkut kegaptekan (gagap teknologi) juga. Ini rata-rata yang tua seperti kami ini rada gaptek soal teknologi sehingga harus menyuruh staf atau anak muda lainnya," ungkapnya Bamsoet dalam diskusi yang sama.

Sehingga, dia membantah kalau anggota legislatif, khususnya yang sudah berumur tak taat melaporkan karena menutupi sesuatu. Menurut Bamsoet, mereka hanya terhambat karena harus menginput data secara elektronik.

"Yang tua lebih sulit karena gaptek dihadapkan pada suatu teknologi. Sementara yang muda kan literasi IT-nya jauh lebih baik," pungkasnya.