Tidak Ada Riwayat Gangguan Jiwa, Penganiaya Polisi di Awayan Dituntut 2 Perkara Sekaligus
Pelaku NY, penganiaya anggota Polsek Awayan saat digiring polisi/ Foto: Antara

Bagikan:

BANJARMASIN – Setelah menjalani pemeriksaan selama satu minggu, pelaku penganiayaan Anggota Polsek Awayan Briptu Hermawan dinyatakan tidak mengalami gangguan dalam kejiwaannya. Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Iptu Krismandra.  

Iptu Krismandra di Paringin menyampaikan, kondisi kejiwaan pelaku NY (25) dinyatakan normal pasca,  terutama pada kondisi mentalnya.

"Observasi kejiwaan terhadap NY sudah dilakukan selama satu minggu. Kemudian dari pihak rumah sakit sudah bisa menyimpulkan perihal hasilnya," terang Iptu Krismandra, mengutip Antara, Jumat 3 September.

Krismanda juga mengatakan, NY sendiri menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu.

Setelah diketahui hasil dari pemeriksaan tes kejiwaan NY, pelaku yang sebelumnya dikabarkan pihak keluarga memiliki gangguan jiwa ternyata normal.

Tersangka NY sudah berada di sel tahanan Polres Balangan. Pihak Satreskrim Polres Balangan pun menyiapkan berkas perkara tahap satu untuk kasus penganiayaan tersebut.

"Dua perkara langsung dituntutkan terhadap NY, yakni perkara atas kasus penganiayaan terhadap warga di Desa Kambiyain dan perkasa kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan," bebernya.

Krismanda juga menjelaskan, motif NY melakukan penganiayaan lantaran dia tak ingin berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga saat diserahkan ke Polsek Awayan oleh keluarga, NY spontan melakukan penyerangan terhadap anggota.

Berdasarkan dari perbuatan tindak kriminal yang di lakukan, tersangka NY dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.