Menteri PPPA Segera Buat Peraturan Dukung Perda Larang Kawin Kontrak
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

CIANJUR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmavati, segera membuat peraturan guna mendukung peraturan daerah terkait larangan kawin kontrak termasuk di Cianjur, Jawa Barat.

"Peraturan bupati yang dibuat Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait larangan kawin kontrak merupakan langkah awal yang tepat. Kami mengapresiasi karena Perbup larangan kawin kontrak, menjadi solusi yang sejak lama tidak terselesaikan di sejumlah wilayah, sehingga nanti dapat memperkuat Perda," kata Darmavati di Cianjur dikutip Antara, Kamis, 2 September.

Namun untuk penerapan Peraturan Bupati itu, harus didukung semua pihak agar tidak ada lagi kasus kawin kontrak di wilayah yang sudah menerapkan Peraturan Bupati, termasuk pengawasan dan laporan warga dalam membantu pemerintah.

Sedangkan pemerintah pusat akan menindaklanjuti dengan memperkuat aturan melalui peraturan serta berkordinasi dengan kementerian terkait lainnya karena perlu peran semua lintas lembaga.

"Kami akan libatkan kementerian lainnya yang terkait, sehingga peraturan dapat menunjang aturan yang sudah berlaku di masing-masing daerah termasuk langkah pembinaan dan pemberdayaan mereka yang pernah terlibat dalam kawin kontrak," katanya.

Menteri PPPA mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam membuat skema penanggulangan, sehingga perempuan korban kawin kontrak menjadi perempuan kepala keluarga di mana mereka diberdayakan secara ekonomi agar lebih mandiri.

Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, hingga saat ini, Peraturan Bupati itu belum disosialisasikan secara maksimal karena terhambat pandemi, namun sudah digencarkan di media sosial milik pemerintah.

Bahkan saat ini, kata dia, mereka tengah menyusun Peraturan Daerah agar penindakan praktik kawin kontrak lebih tegas dengan diberlakukan sanksi. Namun pihaknya menunggu pemerintah pusat mengeluarkan aturan sebagai dasar hukum yang memperkuat Peraturan Daerah.

"Karena pusat akan membuat peraturan yang akan menguatkan aturan di daerah, kami akan menunggu agar nanti seiring sejalan dengan perda yang sudah dirancang, termasuk pemberdayaan yang akan dilakukan terhadap perempuan korban kawin kontrak," katanya.