Minta Penumpang Wajib Vaksin COVID, Ternyata 40 Persen Pegawai Transjakarta Belum Divaksin
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - PT Transjakarta mengaku masih ada 40 persen pegawai yang belum divaksinasi. Fakta bahwa vaksinasi pegawai Transjakarta masih 60 persen terungkap dalam rapat antara Transjakarta bersama DPRD DKI.

Anggota Komisi B DPRD DKI Eneng Malianasari mengaku heran. Sebab, saat ini Transjakarta mewajibkan penumpangnya untuk sudah divaksinasi COVID-19. Sementara, masih ada pegawainya yang belum divaksin.

"Bagaimana bisa menuntut seluruh penumpang sudah wajib vaksin, tapi sebaliknya pekerja yang bertugas justru belum terlindungi vaksin? Seharusnya pelayan publik menjadi contoh dan kalau bisa mendekati 100 persen tervaksin,” kata Eneng dalam keterangannya, Rabu, 1 September.

Eneng menuturkan, kebijakan wajib vaksinasi di sektor transportasi massal tertuang di Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM. Dalam Kepgub, dinyatakan bahwa syarat vaksinasi ditujukan kepada pengendara, petugas, dan pengguna.

Lagipula, menurutnya vaksinasi petugas Transjakarta sangat penting karena petugas kontak langsung dengan kerumunan penumpang di halte dan bus, sehingga memiliki risiko tinggi untuk tertular dan menulari virus.

“Jadi, tidak ada lagi alasan petugas TransJakarta belum divaksin,” tegas Eneng.

Belum lagi, Pemprov DKI juga mulai memberlakukan aturan ganjil-genap dan juga terdapat kegiatan uji coba sekolah tatap muka. Akan semakin banyak jumlah masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

“Aturan ganjil-genap membuat masyarakat berbondong-bondong pindah ke transportasi umum, sehingga jumlah penumpang meningkat dan berdesakan di dalam bus. Jangan sampai kendaraan pribadi dibatasi, tapi bus Transjakarta malah menjadi cluster penyebaran virus karena petugasnya tidak divaksin,” cecar dia.

PT Transportasi Jakarta sebelumnya mewajibkan seluruh masyarakat yang menjadi penumpang untuk menyertakan sertifikat vaksinasi sebelum masuk ke halte.

Dengan demikian, penumpang tak perlu menunjukkan surat tanda registrasi pekerja yang sebelumnya digunakan sebagai syarat masuk halte untuk menaiki bus Transjakarta.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin COVID-19," kata Direktur Operasional PT Transjakarta Presetia Budi dalam keterangannya, Jumat, 13 Agustus lalu. 

Prasetia menuturkan, sertifikat vaksinasi bisa ditunjukkan dalam bentuk yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi lewat ponsel masing-masing.