SAMARINDA - Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kg yang diduga merupakan jaringan antarprovinsi.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menyampaikan penggerebekan dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
"Penangkapan gembong narkotika jenis sabu ini atas dasar pengembangan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian oleh personel Satresnarkoba Polres Kutim," kata Kapolres AKBP Welly Djatmiko dikutip Antara, Selasa, 31 Agustus.
Dia menjelaskan operasi penangkapan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WITA.
"Dari pengakuan pelaku diketahui barang haram yang diperkirakan seberat 4 kg tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara," katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP M.P Rachmawan menambahkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara intensif kepada para pelaku yang berhasil diamankan.
BACA JUGA:
Pihaknya juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba antarprovinsi, berdasarkan keterangan pelaku yang telah tertangkap.
"Masih dalam pengembangan, secara resmi nanti kita rilis, yang pasti kami sedang bekerja keras saat ini untuk membongkar sindikat narkotika antarpulau yang meresahkan ini," ujar dia.