Tak Lagi Jadi Tukang Stempel Pemerintah, HUT Ke-76 Ini DPR Menonjol di Pengawasan Pandemi
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPR RI baru saja memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 tepat pada 29 Agustus lalu. Di usia tersebut, lembaga legislatif itu dinilai terus berbenah diri untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat.

Khususnya, kinerja terkait penanganan pandemi COVID-19. Pengawasan terhadap penanganan pandemi dianggap sebagai sebuah hal positif untuk memperbaiki citra lembaga DPR di mata publik.

“Ini langkah baik DPR di bawah pimpinan Ketua DPR Puan Maharani dan 4 wakil ketua lainnya, yang terus belajar untuk mendengar suara rakyat yang sedang sulit di kala pandemi COVID-19,” ujar pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno, di Jakarta, Selasa, 31 Agustus.

Menurutnya, DPR yang mayoritas dikuasi koalisi partai pendukung pemerintah, justru telah membuktikan bahwa fungsi pengawasannya tidak berkurang. Terlebih dalam mengawasi penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah.

“Kalau di awal ada kekhawatiran publik DPR hanya akan jadi tukang stempel pemerintah, sekarang kekhawatiran itu bisa terhapus dengan kerja-kerja pengawasan DPR yang sangat menonjol di saat pandemi,” jelas Adi.

“Tanpa pengawasan yang ketat dari DPR, penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah bisa melenceng dari yang seharusnya,” sambungnya.

Adi memuji peran Ketua DPR Puan Maharani yang meski merupakan pimpinan parpol terbesar pendukung pemerintah, namun tetap kritis terhadap penguasa dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Sikap kritis Puan soal testing, vaksinasi, PPKM dan sebagainya menunjukkan fungsi checks and balances DPR terhadap pemerintah berjalan dengan baik,” kata Adi.

Semantara soal fungsi anggaran, lanjutnya, DPR bersama-sama pemerintah juga menyusun APBN yang responsif bagi penanganan pandemi COVID-19. Mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020, UU APBN 2021 hingga kini mengawal pembahasan RAPBN 2022.

“Tanpa anggaran negara yang adaptif terhadap ketidakpastian akibat COVID-19, kebijakan pemerintah menangani pandemi bisa tidak seresponsif sekarang ini,” terang Adi.

Sementara dalam hal legislasi, Adi memahami rapat-rapat DPR dalam penyusunan undang-undang terhambat oleh kasus COVID-19 yang menyerang sejumlah anggota, bahkan ada 10 anggota yang meninggal dunia.

Namun, kata Adi, seiring dengan melandainya kasus COVID-19, DPR harus meningkatkan lagi kerja legislasi sebagai bagian dari proses menyerap aspirasi rakyat.

“Jadi menyerap aspirasi rakyat harus simultan, baik di pengawasan, budgeting maupun legislasi,” tandasnya.