Bagikan:

JAKARTA – Terungkapnya kasus penipuan yang dialami artis Fahri Azmi menjadi catatan bagi masyarakat untuk tidak mudah memberi kepercayaan sepenuhnya, dalam hal berbisnis, kepada orang yang mengaku pejabat.

Korban yang dikenal sebagai pemeran ganteng-ganteng serigala awalnya mendatangi Polres Metro Jakarta Barat. Dia melaporkan rekan bisnisnya karena dianggap telah menipu dengan kerugian Rp75 juta.

"Hari ini dalam rangka berita acara tambahan (BAP) dimana penyidik menanyakan mengenai barang bukti," kata Fahri kala itu kepada wartawan, Jumat 27 Agustus.

Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh teman dari Fahri berinisial AH. Selama pemeriksaan, Fahri menjelaskan soal barang bukti yang sempat hendak dibakar oleh AH.

Modus pelaku yakni mengaku sebagai utusan presiden, AH lalu mendekati korban dan meminta bantuan.

"Dia itu membuat dirinya seorang pejabat, pejabat negara penting lalu dia masuk ke kalangan pengusaha bisnis, modus dia ngajakin bisnis. Kalau saya sendiri modusnya dia itu limit transfernya habis karena dia merasa dia orang penting dan pejabat saya percaya saya talangin," kata Fahri.

Namun, seiring berjalan waktu uang Fahri tidak dikembalikan. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Niko Purba didampingi Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy membenarkan bahwa penyidik memanggil Fahri untuk memenuhi keterangan.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian menindaklanjuti kasus dugaan penipuan itu. Melalui Unit Kriminal Umum (Krimum) petugas menggeledah rumah pelaku berinisial AH, Jumat 27 Agustus di komplek Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat.

"Tentu, sebelum melakukan penggeledahan rumah pelaku, kami (polisi) meminta izin kepada ketua RW setempat," terang Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfrimasi, Sabtu 28 Agustus.

Setelah mendapat izin, polisi yang didampingi sekuriti komplek mulai melakukan penggeledahan. Bersama anggota, petugas langsung mendobrak pintu samping rumah lantaran sempat terkunci.

"Kami terpaksa mendobrak pintu lantaran, pintu terkunci," kata Avrilendy.

Setelah pintu didobrak, Avrilendi beserta jajarannya terlihat membawa satu kardus berukuran dan satu buah mesin printer dari dalam rumah.

"Kami sedang melakukan proses penggeledahan di rumah pelaku," ucapnya.

Setelah melalui proses penyelidikan, AH berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan setelah polisi melakukan pemeriksaan di rumahnya di komplek Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi mengatakan AH kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran.

"Benar, anggota kami sudah mengamankan pelaku. Pelaku kami bawa ke Mapolres Jakbar." kata Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 29 Agustus..

Melalui sejumlah pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan AH sebagai tersangka. Sejauh ini polisi menyimpulkan AH merupakan pelaku tunggal dari kasus tersebut.

"Sementara dia (pelaku) sendiri ya, termasuk dia bikin surat-surat bikin alat stempel capnya di surat itu bikin sendiri. Makanya kemarin kita sita printer sama laptop tersangka. Sejauh ini kesimpulan kita dia sendiri," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy, Senin 30 Agustus.

Dalam melakukan aksinya, AH berbekal sejumlah surat yang seolah-olah berasal dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Dalam surat tersebut, AH pun melampirkan kop surat hingga tanda tangan Menteri Sekretaris Negara yang diduga palsu.

"Ada kop surat, ada stempelnya termasuk ada tanda tangan Menteri Sekretaris Negara. Nanti barang bukti lengkap kita sampaikan di rilis besok ya," jelas Avrilendy.

Dalam surat tersebut dijelaskan AH sebagai calon Menteri Kesehatan. Polisi kini masih mendalami apakah surat tersebut asli atau palsu.

Avrilendy menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemensesneg untuk memastikan keaslian dari surat-surat milik tersangka AH.

"Kalau itu (palsu) baru pengakuan dari tersangka. Untuk menyatakan asli atau paslunya kita akan ngecek ke Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan surat itu," katanya.

Untuk diketahui, polisi menangkap pelaku berinisial AH terkait kasus dugaan penipuan terhadap artis Fahri Azmi. Pelaku juga mencatut nama Presiden Jokowi. AH dijerat di Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan.