Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Ajak Kreditur Berdiskusi Langsung dengan Cara Buka Posko
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta memastikan niat untuk menyelesaikan persoalan dengan para kreditur dengan membuka ruang diskusi untuk penjelasan mengenai skema proposal perdamaian dengan para kreditur atau nasabah.

Ruang ini berupa Posko untuk diskusi bersama kreditur untuk menjelaskan proposal perdamaian. Skema proposal itu sendiri hari Senin 29 Juni sudah diserahkan oleh tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta kepada kuasa kreditur maupun kreditur.

"Pengurus membuka ruang untuk berdiskusi. Saya selaku pendiri, tidak ke mana-mana. Pengurus dan kami paham apa yang menjadi kerisauan anggota dan calon anggota. Karena itu, ruang diskusi dibuka hingga akhir pekan ini," kata Henry Surya, pendiri KSP Indosurya, dalam keterangan yang diterima, Selasa 30 Juni.

Henry kembali mengutarakan niatan pihaknya untuk mencari solusi terbaik bagi dua pihak, KSP Indosurya dan anggota/calon anggotanya. Dia menyebutkan, tak ada niatan untuk berbuat tidak baik kepada para anggota dan calon anggota.

Sebaliknya, dia menyayangkan banyak pihak yang menggulirkan isu tidak benar soal dirinya, keluarga, dan menjelekkan citra Indosurya. Kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan proposal perdamaian dalam bentuk hardcopy di persidangan kemarin.

Hendra menyatakan pihak KSP Indosurya membuka kesempatan kepada kreditur maupun kuasa kreditur untuk menyampaikan aspirasi dan masukan agar proposal perdamaian dapat diterima serta direvisi. 

Sebaliknya, pengacara KSP Indosurya juga meyakini kreditur akan memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menjalankan proposal perdamaian tersebut dalam menyelesaikan persoalan. Dia juga meminta kreditur agar menyampaikan langsung pertanyaan kepada debitur untuk menghindari informasi yang simpang siur dan penyelesaian masalah berjalan positif.

"Agar para kreditur dapat mempelajari dan memberikan masukan, oleh karenanya sidang ditunda untuk pembahasan lebih lanjut," ucap Hendra.

Terkait PKPU, Hendra menganggap permohonan PKPU secara pribadi merupakan langkah "dibuat-buat" karena terbukti uang nasabah tidak ada yang mengalir ke rekening pribadi Henry Surya, namun masuk ke rekening KSP Indosurya.

Hendra menegaskan KSP Indosurya memiliki badan hukum Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012 yang terdaftar sejak 2012, sehingga tidak bisa dikatakan koperasi "abal-abal" karena mengantongi izin jelas dan terdaftar di Kementerian Koperasi.

Selain itu, Hendra menyebutkan pendiri maupun mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya, Henry Surya memiliki ekonomi kuat dan mempunyai latar belakang puluhan tahun usaha yang baik.

"Jelas motif untuk mempailitkan pola pikir yang kurang tepat karena asas PKPU adalah perdamaian dan semua anggota KSP Indosurya mayoritas mendukung perdamaian," tutur Hendra.

Harapan Nasabah

Salah satu nasabah atau anggota KSP Indosurya di Surabaya, Marsha mengharapkan KSP Indosurya tidak berakhir pailit melalui PKPU, namun kembali beroperasi seperti semula agar dapat melaksanakan kewajibannya.

"Harapan saya tentu Indosurya bisa terus beroperasi dan dalam pembayaran uang kami sampai tuntas dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Marsha.

Marsha mengatakan, dirinya juga mewakili orang tuanya yang sudah memasuki umur pensiun, dan sangat membutuhkan dana yang disimpan di Indosurya untuk kelangsungan hidup, meskipun dengan cara dicicil. Ia juga menilai laporan pidana ke Henry Surya akan menyulitkan dan menghambat nasabah mendapat uangnya kembali.

"Karena Pak Henry Surya selaku pendiri Indosurya Group merupakan orang utama (key person) dalam menolong dana nasabah untuk kembali, dan akan mempersulit restrukturisasi apabila orang utama tersebut tidak ada atau ditahan," ujar dia.

Selama sekitar satu tahun menjadi nasabah, Marsha mengaku belum pernah terjadi pengalaman buruk dengan koperasi simpan pinjam Indosurya. Wanita yang menyimpan uangnya hingga miliaran rupiah ini optimis niat baik KSP Indosurya mampu menyelesaikan kewajibannya kepada para nasabah. Apalagi, seharusnya ia sudah menerima uangnya saat jatuh tempo Maret dan April 2020 lalu.

Ia berharap kepercayaan para nasabah bisa digunakan pengurus koperasi Indosurya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan masalah dan tidak wanprestasi.

Marsha mengatakan, kondisi sekarang ini kurang menentu karena COVID-19 dan dirinya membutuhkan uang tersebut. Namun dirinya juga paham kesulitan yang di hadapi oleh koperasi Indosurya.

Sementara itu, nasabah KSP Indosurya, Liana dan Husna mengharapkan dana investasi dapat dikembalikan 50 persen dan sisanya dicicil karena untuk biaya pendidikan dan pengobatan.