Itikad Pendiri Jadi Solusi Penuntasan Persoalan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Berbagai kasus penyelewengan dana anggota atau nasabah koperasi, kerap disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah dan niatan pengelola yang tidak baik sejak awalnya. Karenanya, semua pengelola koperasi tersebut biasanya kabur atau buron.

Namun, yang terjadi dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dinilai berbeda. Niatan pendiri KSP tersebut, Henry Surya untuk mencari solusi terselesaikannya persoalan dana anggota/calon anggota, adalah hal yang patut diapresiasi.

Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengapresiasi langkah  Henry Surya yang beritikad baik untuk mengembalikan dana nasabah. Putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan gugatan terhadap Henry, juga adalah bukti tak ada penyelewengan dana anggota atau nasabah ke pribadi yang bersangkutan.

"Kalau ada itikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya," kata Eko dalam keterangan yang dikutip Minggu 28 Juni.

Eko menguraikan, dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya amat lah banyak, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, sejatinya  kata Eko, koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah. Jaminan pendiri seperti dalam persoalan Indosurya, adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya.

Menurut dia, harus ada win win solution karena koperasi itu dasarnya adalah anggota. Maka, sudah tepat jika ada itikad baik dari pemegang saham atau pengendali saham utama untuk menyelesaikan suatu masalah secara damai.

Merusak Citra Bisnis

Sebelumnya, Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya membantah tudingan bahwa ia mengemplang dana simpanan nasabah koperasi untuk keperluan pribadi. Tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya tetapi juga keluarga. Hal itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Ia menduga isu tersebut dihembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, yang seakan disengaja untuk merusak citra group Indosurya. Sedangkan kuasa hukum Henry Surya, Hendra Widjaya menyampaikan apresiasi dan beberapa hal terkait ditolaknya permohonan PKPU oleh majelis hakim yang diajukan nasabah terhadap tergugat Henry Surya atau Indosurya Cipta.

Menurut dia, bahwa permohonan PKPU secara pribadi jelas disengaja dan terkesan dibuat oleh pemohon PKPU untuk mendeskriditkan Henry. Di persidangan terbukti, uang tidak ada yang masuk ke rekening pribadi Henry Surya tapi ke rekening Koperasi Indosurya. Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU.

"Maka, sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 /2004 UU Kepailitan," jelas Hendra.

Selain itu, Hendra menegaskan Koperasi Indosurya memiliki izin sehingga tidak bisa dikatakan abal-abal. Sebab, izinnya terdaftar di Kementerian Koperasi dengan Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012. Kemudian, pendiri dan mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya memiliki ekonomi kuat dan latar belakang puluhan tahun usaha yang baik.

"Nah, mayoritas (anggota) mendukung perdamaian dan klien kami jelas mempunyai itikad baik kepada seluruh anggota KSP indosurya. Bayangkan jika pailit, semua anggota akan banyak dirugikan, uang tidak akan balik, semua tidak dapat apa-apa. Jadi mari kita dukung PKPU damai," jelasnya.

Tolak Gugatan

Pekan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kedua kalinya, menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan Etty Sutjisari (pemohon) kepada Henry Surya (termohon) yang juga mantan Ketua KSP Indosurya Cipta. Di persidangan Rabu 26 Juni, majelis hakim yang terdiri dari Robert, Made Sukereni, dan Desbenneri Sinaga memutuskan menolak pemohonan gugatan terhadap Henry Surya dalam perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara, terkait pengelolaan koperasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berencana mengelompokkan KSP berdasarkan modal intinya. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pengawasan serta pembinaan ratusan KSP yang ada di Indonesia.

"Kami usulkan seperti perbankan, jadi ada koperasi yang masuk buku I, buku II buku III dan buku IV, bergantung besar kecilnya koperasi," ujar Menkop UKM, Teten Masduki dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 25 Juni

Teten mengakui kementeriannya memang lemah dalam hal pengawasan lantaran kapasitas serta jumlah sumber daya manusia (SDM) maupun kantor di cabang di berbagai daerah belum memadai. Perbaikan ke depan, termasuk pengelompokan koperasi berdasar modalnya, akan dilakukan.