JAKARTA – Pemeras kontraktor di Joglo, Kembangan, berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Polisi mengungkap, ternyata pelaku yang mengaku dari ormas itu sempat mengancam tutup proyek jika permintaannya tidak dipenuhi.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto mengatakan, pelaku berinisial DB tercatat sebagai warga Cimpaeun, Tapos. Saat insiden pemerasan itu terjadi, DB meminta uang sebesar Rp 50 juta rupiah.
Namun, masih kata AKP Ferdo, oleh pihak kontraktor hanya diberikan Rp500 ribu saja.
Pelaku kesal lantaran permintaannya tak dipenuhi. Karena itu DB mengancam dengan tongkat yang dibalut kain merah untuk menakuti korbannya.
BACA JUGA:
"Karena tidak dipenuhi permintaannya, pelaku memaksa sambil membawa tongkat kayu berwarna hitam berbalut kain warna merah untuk menakuti korban," ucapnya.
Lebih lanjut Kanit memastikan bahwa pelaku bukan anggota ormas. Dia hanya menjual bahwa dia dari ormas untuk menakuti korban.
"Pelaku melakukan pemerasaan sambil mengancam akan menutup aktivitas proyek itu," ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.