JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, amandemen UUD 1945 bukan wewenang pemerintah melainkan MPR RI.
Sehingga, ia menegaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan mencampuri wacana digulirkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menyampaikan pidato pengantar Sidang Tahunan MPR pada Senin, 16 Agustus lalu.
"Perubahan konstitusi itu merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat yang kaki lembaganya ada di DPR, partai politik, DPD, dan lainnya. Sehingga berbagai kekuatan aspirasi disalurkan pada kaki-kaki kelembagaan tersedia dan disediakan konstitusi," kata Mahfud dalam diskusi daring yang ditayangkan di YouTube Integrity Law Firm, Kamis, 26 Agustus.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyatakan wacana amandemen ini juga tidak perlu persetujuan pemerintah. "Pemerintah tidak ikut campur urusan itu, pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju," tegas Mahfud.
Dia mengatakan pemerintah tetap akan menyediakan sarana jika MPR RI memang mau melaksanakan hal tersebut. Misalnya, dengan menyediakan lapangan politik atau tempat untuk berdiskusi.
Selain itu, Mahfud juga mempersilakan jika MPR RI mau bersidang atau membahas hal ini. Pemerintah, kata dia, akan menjamin keamanan selama kegiatan tersebut.
"Substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik lembaga yang berwenang," ungkapnya.
Meski begitu, dia meyakini wacana ini akan menimbulkan pro kontra. Apalagi, di produk resultante politik atau kesepakatan di Tanah Air selalu dianggap tidak bagus dan kerap dikritik ketika diterbitkan.
BACA JUGA:
"Oleh sebab itu, silakan berdiskusi. Tidak ada salahnya berpendapat karena secara teoritis UUD memang bisa diubah tapi caranya tidak sederhana. Ada melalui perdebatan, pendalaman sungguh-sungguh tidak boleh main sepihak," jelas Mahfud.
"Lapangannya pemerintah sediakan. Boleh setuju, tidak nanti MPR yang memutuskan dengan kaki institusinya," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo, menilai perlu ada perubahan Undang-Undang Dasar untuk mewadahi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Karena itu, diperlukan amandemen secara terbatas terhadap UUD NRI 1945 khususnya penambahan wewenang MPR guna menetapkan PPHN.
“Proses perubahan UUD sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ujar Bambang Soesatyo dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, 16 Agustus.