Kejaksaan Usut Dugaan Penggelembungan Harga Pengadaan <i>Fingerprint</i> Disdikbud Kabupaten Tegal
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

TEGAL - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal bakal mengusut kasus dugaan penggelembungan atau mark up pengadaan alat fingerprint di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbub) Kabupaten Tegal. Asalkan ada laporan atau informasi awal perihal dugaan penyimpangan tersebut.

"Bilamana ada laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Lukita kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus.

Pelaporan atau informasi menjadi hal penting dalam proses pengusutan. Sebab, sebelumnya sempat menyelidiki kasus serupa pada tahun anggaran 2018.

Sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan perihal dugaan tersebut. Tapi, belum ditemukan adanya indikasi penggelembungan.

"Pernah dilakukan klarifikasi tapi belum ditemukan ada indikasi serta pengadaan barang tersebut melalui ekatalog," kata Lukita.

Kejari Kabupaten Tegal mengusut dugaan mark up dalam pengadaan fingerprint di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal pada akhir 2019 silam.

Sejumlah pejabat mulai dari kepala sekolah dasar (SD) hingga kepala bidang Disdikbud Kabupaten Tegal telah diperiksa. Saat itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal dijabat oleh Ahmad Was’ari.

Pengadaan finger print dilakukan pada 2018 dengan alat sebanyak 697 unit. Harga per unit tersebut sebesar Rp2,4 juta. Alat-alat ini akan dipasang di sejumlah SD. Pembelian dilakukan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).