Bagikan:

JAKARTA - Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan Sertu SP Babinsa 1 Kel. Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB yang melakukan penganiayaan terhadap terhadap Indra Hatta alias Ojos, menjalani proses hukum yang berlaku.

“Dalam penyidikan kasus yang dilakukan oleh Pomdam Jaya pada tanggal 20 Agustus 2021, Kodam Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang, yaitu Sdr. Indra Hatta alias Ojos selaku korban penganiayaan, Sdri. Mery Sundapa selaku saksi, dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP Kodim 0503/JB,” ungkap Herwin BS melalui pesan singkat, Senin 23 Agustus.

Dijelaskan Herwin BS, Sertu SP akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP, penganiayaan diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan ancaman pidana penjara 5 tahun.

“Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji tetap menegakkan disiplin bagi prajurit atau ASN di jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran, dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapendam Jaya.

Herwin BS memastikan, Kodam Jaya menjunjung tinggi komitmen dalam rangka mewujudkan TNI AD yang profesional dan dicintai rakyat.