Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrifi dihujani pertanyaan mengenai rencana PT Pertamina (Persero) terkait penghapusan bahan bakar minyak (BBM) tak ramah lingkungan yakni pertalite dan premium dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR.

Arifin pun membenarkan adanya rencana penghapusan pertalite dan premium. Pasalnya, pemerintah ingin mendorong penggunaan BBM ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.

Menurut Arifin, penggunaan premium juga sudah ditinggalkan oleh banyak negara maju. Namun, Indonesia masih tercatat sebagai salah satu dari enam negara di dunia yang masih mengonsumsi premium.

"Kita memiliki komitmen untuk mengurangi emisi jangka panjang. Sekarang sudah maju sudah menggunakan standar-standar baru untuk mengurangi emisi, jadi memang ke depannya akan ada penggantian untuk bisa menggunakan energi yang lebih bersih," tuturnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis, 25 Juni.

Menanggapi pernyataan Menteri ESDM, Wakil Ketua Komisi VII Ramson Siagian selaku pimpinan rapat meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM maupun Pertamina tidak langsung menarik kedua jenis BBM tersebut dari peredaran.

Ramson meminta, sebelum pertalite dan premiun benar-benar dihapus, pemerintah harus memberikan penyesuaian terhadap masyarakat.

"Pak Menteri saya demokratis, selain keputusan internal keputusan bersama bapak menteri juga mengingat, termasuk itu menjadi catatan yang sangat penting juga. Pertalite dan premium jangan begitu saja dicabut dari SPBU agar ada penyesuaian sehingga rakyat tidak terkejut," ujar Ramson.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, pengahapusan produk nantinya akan mengacu pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 20 Tahun 2017 mengenai pembatasan Research Octane Number (RON) atau oktan BBM yang dipakai.

Di Permen itu diatur mengenai batasan RON dalam produk bensin yakni minimal 91 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm serta ambang batas cetane number minimal 51 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm untuk produk diesel. Aturan tersebut menentukan ambang batas produk dengan minimal standar Euro IV.

Nicke mengatakan, dunia dan pemerintah telah sepakat untuk mengurangi emisi gas buang atau karbon dengan mendorong penggunaan energi yang lebih ramah terhadap lingkungan.