Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Kawal Program Penjaminan Anak-anak Yatim Piatu Akibat COVID-19
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. (Foto: IST)

Bagikan:

JAKARTA – Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menyoroti kevalidan data jumlah anak yatim piatu yang kehilangan orang tua akibat COVID-19. Kementerian Sosial mencatat saat ini kurang lebih 4 juta anak yatim di Indonesia, termasuk data dari Satgas COVID-19 yang menyebutkan ada 11.045 anak menjadi yatim, piatu, atau yatim-piatu akibat orang tua mereka meninggal karena sakit atau bencana alam.

Menurut dia jumlah anak yatim piatu khusus yang orang tuanya meninggal dunia karena COVID-19 masih belum jelas, untuk itu langkah benar pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah, yayasan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan instansi terkait untuk mengumpulkan data agar betul-betul akurat.

"Jangan ada satu pun anak yatim piatu korban COVID tidak terdata. Pemda melalui Dinas Sosial harus selalu meng-update dan mencurahkan perhatiannya terhadap hal ini," kata mantan Ketua Umum PSSI, Minggu 22 Agustus.

Ia menambahkan, pemerintah harus ikut terlibat memperhatikan penempatan anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya akibat COVID-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2020, kata La Nyalla, pengasuh utama bagi anak yang orang tuanya meninggal dunia prioritasnya adalah keluarga sampai derajat ketiga, seperti kakek-nenek, atau paman-bibi mereka.

"Jika tidak dimungkinkan, penempatan anak memang bisa melalui orang tua asuh dan LKSA atau panti asuhan. Hanya saja untuk program orang tua asuh harus melalui prosedur yang benar agar tidak bermasalah di kemudian hari. Jadi negara harus sistematis untuk mengurus anak-anak korban COVID," tegas LaNyalla.

Ia menjelaskan program tanggungan anak yatim piatu akibat COVID-19 oleh negara tercantum dalam penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan UU Anggaran Pendapat dan Belanja (APBN) 2022 pemerintah.

La Nyalla menegaskan permasalahan anak yatim piatu itu memang sudah menjadi tugas negara untuk mengurus anak-anak terlantar.

"Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pemerintah wajib memastikan memenuhi amanat konstitusi itu," ucapnya.

La Nyalla mengungkapkan DPD RI akan ikut memantau dan melakukan pengawasan terhadap program ini, melalui lintas komite, mulai dari Komite III membidangi kesejahteraan sosial, perlindungan anak, pendidikan dan kesehatan, Komite I membidangi pemerintah daerah, hukum dan HAM), hingga Komite IV bidang keuangan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan orang tua karena COVID0-19 untuk melapor ke pemerintah setempat atau dinas sosial. Kita perlu bersama memastikan hak-hak anak-anak ini tidak tercederai meski kehilangan orang tuanya," terang La Nyalla.