Boyamin Saiman Hadiri Sidang Perdana Gugatan MAKI ke Puan Maharani
Boyamin Saiman MAKI dan Ketua DPR RI Puan Maharani. (Doc: VOI)

Bagikan:

JAKARTA – Hari ini sidang perdana gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang gugatan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang akan digelar pukul 10.00 WIB, beragendakan dismissal verifikasi, memeriksa kelengkapan gugatan baik kelengkapan administratif dan kelengkapan formiel.

Selain itu sidang juga menentukan apakah obyek gugatan tersebut memenuhi ketentuan Undang Undang atau tidak. Jika dinilai memenuhi semua persyaratan administratif dan formiel maka sidang akan diputuskan untuk dapat dilanjutkan. Jika tidak memenuhi, gugatan tidak dapat diterima.

“Aku hadir di sidang PTUN.” kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI, kepada VOI melalui pesan singkat, Kamis 19 Agustus.

Sebelumnya, MAKI dan LP3HI resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta. Puan digugat menyangkut seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gugatan MAKI dan LP3HI telah terdaftar di laman resmi PTUN Jakarta. Gugatan ini bernomor perkara 191/G/2021/PTUN Jakarta.

MAKI dan LP3HI meminta agar PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Boyamin menduga ada dua calon yang tidak memenuhi persyaratan karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal itu berbunyi: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat, (huruf j) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan