Bagikan:

JAKARTA – Sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sengkarut pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berlangsung hari ini, Selasa 19 Oktober, pukul 09.30 WIB di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan yang diterima, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt, mengenai pemilihan anggota BPK karena tidak memenuhi syarat Pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, DPR telah memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK dan berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan.

“Gugatan ini sekaligus untuk meminta Presiden RI tidak melantik Nyoman Adhi Suryanyadna selama masih terdapat gugatan di PTUN. Presiden harus menunggu putusan gugatan ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap menunggu hingga proses Banding dan Kasasi. Permintaan tidak melantik ini sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan. Presiden semestinya menjadi tauladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945.” terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa 19 Oktober, pagi.

Sebelumya Hakim PTUN Jakarta tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

Namun MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan tersebut dengan mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPR, sehingga MAKI dan LP3HI melanjutkan kembali gugatan kepada PTUN.

Boyamin menjelaskan, gugatan ini bertujuan membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Sebab, lanjut Boyamin, berdasarkan CV, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019, yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/ KPA ).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA.

“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.” tekan Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan bahwa MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan memiliki integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

“Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.” tegas Boyamin.