Paripurna DPRD Solok Ricuh, Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos, Penyebabnya Gara-gara Ada yang Ingin Lempar Asbak
Ricuh paripurna DPRD Solok/Tangkapan layar via ANTARA

Bagikan:

PADANG - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat ricuh. Sejumlah anggota dewan nyaris baku hantam.

Paripurna ini terkaitpenyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) 2021/2022.

Rapat tersebut awalnya dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Rabu, 18 Agustus. Namun, salah seorang anggota dewan meminta agar rapat paripurna itu tidak dipimpin oleh Dodi Hendra, dengan alasan mosi tidak percaya kepada ketua DPRD tersebut masih berjalan.

“Kami menolak Dodi Hendra memimpin sidang hari ini,” kata salah satu anggota dewan memberikan interupsi saat mengikuti sidang dikutip Antara.

Interupsi pun terus mewarnai jalannya persidangan dan situasi persidangan semakin memanas, sehingga pimpinan sidang menskors sidang selama 30 menit.

Saat rapat kembali dimulai, hujan interupsi kembali terjadi. Bahkan, salah seorang anggota dewan berdiri menantang dan mengancam melemparkan asbak kaca, sehingga hampir memicu baku hantam dan adu jotos.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Solok Aurizal didampingi anggota DPRD dari PDI Perjuangan Zamroni pun menyatakan tindakan seorang anggota dewan yang mengancam melempar asbak tersebut memicu terjadinya kericuhan.

“Ia sengaja berdiri mengangkat asbak dan mengeluarkan nada ancaman, sehingga memancing emosi anggota dewan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, adanya mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Dodi Hendra adalah murni aspirasi dan keinginan dari anggota DPRD Kabupaten Solok.

"Jadi tidak ada intervensi sama sekali dari luar atau eksternal DPRD. Ini adalah murni keinginan kami sebagai anggota yang tidak lagi menginginkan Saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD, apalagi memimpin sidang hari ini," ujarnya pula.

Kericuhan terjadi saat para wakil rakyat melaksanakan sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam pembahasan Raperda RPJMD 2021/2022 itu pun beredar dalam sebuah video dan viral di media sosial.