BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik mengantongi alat bukti serta meminta keterangan puluhan saksi.
"Penetapan dilakukan setelah gelar perkara. Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua ada bukti dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi," kata Kombes Sony Sanjaya dikutip Antara, Rabu, 18 Agustus.
Sony menyebutkan para tersangka, yakni berinisial ZY, selaku pengguna anggaran, SS selaku ketua kelompok kerja (pokja), AK selaku sekretaris pokja, DW selaku anggota Pokja.
Berikutnya, tersangka AH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), IPS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta HA selaku Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), KW selaku Direktur CV. MC yang juga rekanan pengadaan, dan SY petugas lapangan CV MC.
"Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu ada bukti melanggar hukum, sehingga ke sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Sony.
BACA JUGA:
Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar dari pagu anggaran Rp3,4 miliar.
Dalam mengusut kasus ini, kata Kombes Sony Sanjaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan, Sumatera Utara.
"Selain mengusut dugaan korupsi tim ke LKPP tersebut juga mengusut indikasi penyimpangan proyek lainnya di UPTD Saree tahun anggaran 2017 yang mencapai Rp158 miliar," kata Kombes Sony.