Bagikan:

SOLO - Pemerintah Kota Surakarta memberikan kelonggaran untuk aturan makan di tempat, yakni dari maksimum 20 menit menjadi 30 menit.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta Ahyani mengatakan pelonggaran tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2567 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Kota Surakarta yang diterbikan Selasa, 17 Agustus.

"Ada pelonggaran aturan makan di tempat menjadi 30 menit. Kalau untuk kuliner di mal dan pusat perbelanjaan masih belum boleh 'dine-in' (makan di tempat), masih diarahkan untuk 'take away' (dibungkus)," katanya dikutip Antara, Rabu, 18 Agustus.

Ahyani mengatakan pada SE tersebut dijelaskan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Namun, masing-masing pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan serta kapasitas maksimum sebanyak 25 persen.

Untuk SE terbaru tersebut berlaku selama tanggal 17-23 Agustus 2021. Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming mengatakan akan terus berupaya memulihkan perekonomian di Kota Solo.

"Kalau di Solo kuncinya UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Makanya kemarin yang kami buka pertama kali dalam dua minggu PPKM adalah pasar-pasar tradisional, terus yang nonesensial. Minggu ini kami longgarkan SE lagi karena kondisi mulai aman dan terkendali," katanya.

Sementara itu, pelonggaran tersebut disambut baik oleh sejumlah pihak. Salah satu pedagang makanan yang ada di kawasan PKL Manahan Surati senang dengan adanya pelonggaran tersebut.

"Mulai ada peningkatan penjualan sekarang, pelanggan lama sudah datang lagi. Mungkin karena mereka sudah tidak terlalu was-was," katanya.