Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama menggelontorkan beasiswa sebesar Rp3,9 miliar bagi guru dan dosen pendidikan agama Hindu sebagai upaya penguatan kompetensi di tengah keterbatasan tenaga pendidik.

"Untuk tahun 2021 program ini sudah berjalan. Kita sangat berharap informasi ini bisa tersampaikan sampai ke pelosok daerah, agar tahun 2022 nanti semakin banyak guru dan dosen agama Hindu yang terbantu," ujar Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 18 Agustus.

Tri Handoko mengatakan program pemberian beasiswa ini diberikan bagi 117 tenaga pendidik Hindu. Mereka tersebar di 12 perguruan tinggi di tujuh provinsi yaitu Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Lampung, dan Sulawesi Tenggara.

Anggaran tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2020, Ditjen Bimas Hindu hanya memiliki anggaran beasiswa sebesar Rp2 miliar yang diperuntukkan bagi 55 tenaga pendidik dari 10 perguruan tinggi di enam provinsi.

Ia berharap melalui beasiswa tersebut jumlah tenaga pendidik agama Hindu semakin bertambah agar menutupi kekurangan yang selama ini banyak dikeluhkan.

"Sebelumnya kami sering mendapat keluhan soal kurangnya guru dan dosen agama Hindu, harapannya penguatan program ini bisa menjawab persoalan tersebut," kata dia.

Menurutnya, saat ini bukan hanya kekurangan tenaga pendidik saja, tapi masih banyak ditemui guru-guru mata pelajaran agama Hindu yang belum lulus sarjana.

"Di lapangan masih banyak kita temukan guru-guru pelajaran Agama Hindu yang bahkan belum lulus sarjana. Ini kan masalah," kata dia.

Kemenag telah menetapkan klasifikasi program beasiswa bagi tenaga pendidik 2021. Pertama, Beasiswa S1 bagi guru agama Hindu non-PNS tingkat SD dan SMP. Kedua, Beasiswa S2 bagi guru agama Hindu Non-PNS tingkat SD dan SMP.

Kemudian, beasiswa bagi guru Agama Hindu Non-PNS tingkat SMA. Keempat, Beasiswa S2 untuk calon dosen dan terakhir beasiswa S3 untuk bosen.

Kelima klasifikasi tersebut ditujukan bagi guru-guru yang mengajar pendidikan agama Hindu dan dosen yang mengajar pendidikan agama Hindu di perguruan tinggi umum (PTU) atau dosen yang mengajar di perguruan tinggi keagamaan Hindu (PTKH).