Kemenag Sebut Kebutuhan PPPK Guru Madrasah Mendesak
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain. ANTARA/HO-Kemenag

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama menilai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru dan tenaga kependidikan madrasah sangat mendesak, sehingga diharapkan agar secepatnya mendapat kuota serta anggaran untuk rekrutmen.

"Bahwa kebutuhan PPPK guru madrasah sangat mendesak untuk Kemenag. Kita berharap mendapatkan kuota serta anggaran yang signifikan. Jika tidak, saya khawatir ke depannya madrasah-madrasah kita tidak mendapat layanan pendidikan yang berkualitas," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Muhammad Zain dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 12 April.

Total kebutuhan PPPK untuk formasi guru dan tenaga kependidikan di madrasah mencapai 192.008 guru. Dari jumlah itu, sebanyak 53.645 di antaranya adalah kebutuhan untuk PPPK guru dan tenaga kependidikan di madrasah negeri pada semua level pendidikan.

Zain mengatakan bahwa kebutuhan ini perlu segera dipenuhi karena berkaitan langsung dengan perkembangan pendidikan bangsa ke depan.

"Kalau kita merencanakan sesuatu dan menginvestasikan 1 rupiah untuk infrastruktur, maka akan kembali paling banyak 1 rupiah. Sebaliknya, kalau kita merencanakan sesuatu untuk menginvestasikan 1 rupiah untuk SDM, maka akan kembali melebihi 1 rupiah," kata Zain.

Menurutnya, Kementerian Agama telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon PPPK untuk 7.380 guru dan dosen yang direkrut pada 2021. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali pada 1 April 2022.

"Kita perlu melakukan rekrutmen, karena kuota tahun 2021 baru dialokasikan untuk eks tenaga honorer K2," kata dia.

Ia menilai PPPK merupakan sebuah solusi alternatif dari negara untuk merekognisi guru-guru yang bukan PNS, karena sebanyak 83,44 persen guru madrasah adalah guru honorer. Data ini menunjukkan bahwa guru honorer yang selama ini menjadi pilar utama pembelajaran di madrasah.

"Hal lainnya yang menjadi kabar gembira yaitu anggaran untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK guru dengan tenaga pendidik telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan dengan kisaran Rp12,2 triliun," kata dia.