Ini 8 Rekomendasi Koalisi Profesi Kesehatan, Salah Satunya Jokowi Diminta Kendalikan Langsung Penangaan Pandemi
Presiden Jokowi/ FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosisasi Kesehatan (Kompak) mengeluarkan 8 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait penanganan pandemi.

Rekomendasi ini dikeluarkan karena pemerintah masih belum bisa konsisten mengatasi pandemi dengan prioritas masalah kesehatan. Rekomendasi pertama adalah Jokowi diminta untuk mengendalikan langsung penanganan COVID-19.

"Meminta Presiden untuk membuat sebuah platform penanganan Pandemi COVID-19 yang terpusat yang dikendalikan langsung oleh Presiden dengan pendanaan APBN yang memprioritaskan kepada masalah kesehatan dan dampak langsung yang timbul akibat COVID-19 mengacu kepada UU yang berlaku.

Penanganan pandemi harus dikembalikan kepada tatanan sistem kesehatan," kata salah satu anggota Kompak, Ketua Umum PP Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi dalam konferensi pers virtual, Rabu, 18 Agustus.

Kedua, Kompak juga meminta Jokowi segera menyusun dan menetapkan roadmap penanganan pandemi COVID-19. Emi menuturkan, pandemi merupakan masalah global, sehingga standar penanganan juga harus mengikuti standar global.

"WHO telah menetapkan 6 indikator penanganan COVID-19, yaitu transmisi komunitas, angka kasus baru, angka kasus yang dirawat di RS, angka kematian, kapasitas respons, dan treatment. Indikator tersebut harus menjadi perhatian kita bersama dan tidak boleh ada yang dihilangkan sebagai alat ukur penanganan pandemi," ucap Emi.

Ketiga, Jokowi mesti mempercepat pencapaian target vaksinasi nasional yang efektif. Keempat, Jokowi diminta memperkuat pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) mengacu kepada standar global yang telah ditetapkan oleh WHO.

"Inkonsistensi pelaksanaan 3T sesuai standar menjadi penyebab masih meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia. Pelaksanaan 3T ini merupakan kunci pengendalian pandemi sehingga harus dilakukan dengan baik, benar, komprehensif, dan jujur," tuturnya.

Kelima, meminta Jokowi lebih memperhatikan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan, baik masalah perlindungan dalam pekerjaan maupun perlindungan hukum serta keamanan selama menjalankan tugas profesi kesehatan.

"Terkait dengan insentif tenaga Kesehatan agar dibagikan kepada semua tenaga Kesehatan di fasilitas kesehatan secara proporsional dan tepat waktu, dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang lebih sederhana, baik di pusat maupun daerah," ungkap Emi.

Keenam, meminta Jokowi meningkatkan alokasi anggaran untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan, termasuk untuk memperkuat program 3T Adapun alokasi anggaran harus proporsional, baik untuk upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM).

Ketujuh, Jokowi diminta memperkuat ketahanan sistem Kesehatan. Pembangunan Kesehatan harus diprioritaskan pada pembangunan sektor hulu yang menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif dengan memberdayakan peran serta masyarakat.

Kedelapan, meminta Jokowi untuk memperbaiki sektor hilir penanganan covid-19 dengan menjamin tersedianya tempat perawatan, obat, oksigen, alat kesehatan, kelengkapan diagnostik, vaksin dan rantai dinginnya, serta sarana pendukung lainnya.

"Jejaring pelayanan terintegrasi juga harus diperkuat sejak pemantauan isoman/isoter, RS lapangan/darurat, RS rujukan COVID-19 dengan sistem komunikasi dan informasi yang terpadu serta sistem pelaporan data yang akurat dan real time sehingga dapat dijadikan dasar penentuan kebijakan. Edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan isoman juga harus diperkuat untuk mencegah perburukan penyakit dan mengetahui tanda-tanda kapan harus segera ke rumah sakit," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kompak terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes).

Kemudian, Perkumpulan Profesi Kesehatan Tradisional Komplementer Indonesia (PP Kestraki), Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia, Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi), dan Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu).