Jangan Asal Pasang Penyekat Duduk antara Penumpang dan Pengemudi Ojek
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Seluruh kendaraan umum beroperasi dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 di masa adaptasi menuju kondisi kenormalan baru.

Jumlah penumpang pada kendaraan dibatasi, namun tidak pada angkutan ojek. Ojek yang hanya mampu mengangkut satu penumpang, diimbau mengenakan partisi atau penyekat antara pengemudi dan penumpang. 

Sejumlah kelompok ojek online (ojol) berinisiatif membuat sendiri partisi tersebut. Bahkan, partisi ini sudah di jual di sejumlah platform jual beli digital.

Namun, belum ada ketetapan soal bentuk, ukuran, dan bahan dasar pembuatan partisi tersebut, baik dari aplikator maupun dari pemerintah. 

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno menganggap, pembuatan partisi tak bisa dilakukan dengan material dan bentuk yang asal jadi. 

"Kita kan tahu, bertransportasi menggunakan sepeda motor memiliki risiko kecelakaan dengan tingkat fatalitas paling tinggi dibandingkan dengan sarana angkutan yang lainnya," kata Djoko saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 23 Juni. 

Kata Djoko, ada sejumlah pertimbangan keselamatan yang harus disertakan dalam pembuatan partisi ojek. 

Partisi dibuat untuk melindungi percikan liur atau droplet yang menjadi media penularan virus corona. Namun, partisi tidak boleh mengganggu keseimbangan atau aerodinamis kendaraan saat beroperasi. 

"Desainnya perlu dibuat lengkung di atasnya dan diberi penambahan lengkung pada sisi kanan kirinya. Dengan begitu, maka aliran udara pada saat sepeda motor melaju dapat mengikuti gerak aerodinamika dan tidak menjadi hambatan," ucap Djoko. 

Pertimbangan kedua adalah kelayakan kecelakaan (crashworthiness). Jika ojek mengalami kecelakaan, partisi tak boleh melukai pengemudi maupun penumpang. 

"Material partisi, selain ringan dan kuat juga harus dibuat dari benda yang jika pecah tidak menjadi benda tajam. Lalu, di sekitarnya mesti diberi lapisan karet pelindung," ungkapnya. 

Djoko mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Oleh sebab itu, Djoko mempertanyakan mampukah partisi tersebut menciptakan rasa aman dan selamat bagi pengemudi dan penumpang. Sebab, sejauh ini, belum ada penetapan standar nasional Indonesia (SNI) atas partisi tersebut. 

"Apa pemerintah akan melakukan pembicaraan terhadap pembuatan partisi yang tidak sesuai standar? Perlu keterlibatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan yang bisa memberikan tanggapan untuk memperbaiki ide partisi yang saat ini telah dikembangkan oleh pihak aplikator," ungkapnya. 

 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyarankan pengemudi ojek online untuk menambah penyekat yang diletakkan antara pengemudi dengan penumpang untuk mencegah penularan COVID-19.

Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, saran ini telah disampaikan kepada aplikator atau penyedia layanan transportasi online. Meski demikian, usulan penyekat ini bukan menjadi kewajiban.

"Aplikator, baik dari pihak Gojek maupun Grab, bersedia menyiapkan penyekat secara bertahap. Pihak aplikator menyadari perlu adanya penyekat, sehingga masyarakat percaya bahwa kendaraan ojol aman dari COVID-19," kata Budi, beberapa waktu lalu.