Polisi Bekuk Warga Pematangsiantar Pencuri Kotak Infak dan 4 Bungkus Rokok di Rumah Makan
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis/IST

Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Batu Bara, Sumatera Utara, berhasil membekuk seorang maling spesialis pencurian di rumah makan.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, peristiwa itu terjadi, Selasa 20 Juli dini hari di rumah makan 'Restu Bunda' di Dusun Vll, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. 

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Erson Roganda Malau (19) alias Ecu, warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Saat diamankan, pelaku harus mendapatkan tindakan keras dan terukur lantaran berusaha melakukan perlawanan dengan kabur dari petugas. 

Ikhwan menjelaskan, kejadian itu bermula saat Ecu bersama 3 rekannya yang saat ini buron mengendarai mobil jenis Pick Up berpura-pura membeli nasi di warung makan Restu Bunda.

Saat itu, tersangka melihat penjaga rumah makan sedang tertidur pulas di mejanya. Sedangkan, 3 rekannya bertugas berjaga-jaga di luar rumah makan.

"Lalu tersangka mengendap-endap masuk ke rumah makan dan kemudian mengambil barang-barang berharga berupa Handphone, kotak infaq, dan empat bungkus rokok," kata Ihwan, Senin, 16 Agustus. 

Perbuatan tersangka terekam CCTV rumah makan. Tak terima tempat usahanya dicuri, korban lantas membuat laporan dengan Nomor : LP / 51 / Vll /2021/ SU/ Res Batu Bara, tanggal 20 Juli 2021.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 Unit Mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan Nopol BK 8366 EM dan 1 buah kotak infaq berbahan kayu berwarna putih. 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Batubara. Ia disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. 

"Dengan ancaman 7 penjara," ujar Ikhwan.