Bagikan:

JEMBER - Tukang pijat berinisial SH (25) tertangkap warga setelah tepergok mencuri kotak amal di musala Baithul Mukminin, Patrang, Jember, Jawa Timur. Pelaku diserahkan ke Polsek Patrang. 

Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo mengatakan, pencurian kotak amal diketahui saksi bernama H Rawi saat hendak azan subuh. Dia kaget kotak amal di musala sudah hilang.

“Saksi menanyakan ke jemaah salat subuh. Warga mencurigai SH yang malam itu tidur dalam musala," kata AKP Heri Supadmo dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni.

Warga kemudian mencari keberadaan SH. Setelah ditemukan dan ditanya, SH salah tingkah dan akhirnya mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengambil kotak amal setelah dia bangun tidur," kata dia.

Setelah itu pelaku mengaku mengambil uang dan membuang kotak amal di pinggir sungai. Polisi yang mendapat laporan warga menangkap SH. 

Menurut pengakuan tersangka, pelaku nekat mencuri kotak amal untuk membeli rokok dan makan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu kotak amal terbuat dari kayu warna hitam, uang tunai Rp55 ribu juga sebungkus rokok.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. SH dikenakan Pasal 364 KHUP," katanya.