PPKM Level 4-3 Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus
DOK VIA ANTARA/Menko Marves Luhut Pandjaitan

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM level 4-3 di Jawa Bali. Perpanjangan berlaku hingga 23 Agustus. 

“Berdasarkan evaluasi dilakukan atas arahan dan petunjuk presiden republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di (Jawa) Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021. Dalam penerapan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten kota, sehingga total kabupaten dan kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota,” kata Menko Marves Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers daring, Senin, 16 Agustus. 

Perpanjangan PPKM ini disebut Luhut sebagai upaya menjaga momentum dalam penanganan COVID-19.

Dalam paparannya, disampaikan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali sebagian besar kembali normal 

“Di satu sisi menunjukkan ekonomi pulih dengan cepat namun berisiko terhadap meningkatnya kasus pada 2-3 Minggu ke depan. Jadi kita harus semua super hati-hati menghadapi ini dan harus mengikuti protokol kesehatan, dan juga tadi menyangkut masalah vaksin,” kata Luhut.