Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat Atas Perbuatannya
Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi (Rizky Sulisti/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kelakuan Muhammad Ali Al Rasyid alias Habib pelaku pembunuhan terhadap RSJ (33) ternyata tak sebaik nama asli tersangka. Di dunia nyata, Habib justru menjadi pelaku pembunuhan keji. Terlebih, penyebabnya hanya karena kesal lantaran korban tak mau diajak menginap (ML) oleh dirinya. Padahal tersangka sudah punya anak dan istri.

Menanggapi kekejaman pelaku, orang tua korban RSJ meminta penegak hukuman memberikan hukuman yang maksimal kepada tersangka sesuai dengan perbuatannya.

"Harapannya agar pelaku dihukum seberat beratnya. Karena itu (diduga) direncanakan sama si pelaku. Saya tidak kenal dengan pelaku," kata ayahanda korban RSJ yang enggan menyebutkan namanya, Minggu 15 Agustus.

Sebelum korban RSJ meninggal, sang ayah sempat mendengar kata pamit dari anaknya itu. "Almarhum pamitnya kerja, bilangnya ada orang lain mau diterapi (bekam)," ujarnya.

Mengetahui anaknya hendak bekerja, ayahanda korban kemudian memberikan pesan agar pulang kerumah jangan larut malam. "Saya bilang hati-hati kerjanya. Setiap hari kalau mau pergi saya pesankan. Dia kerja tidak tiap hari, kalau ada langganan mau terapi baru berangkat," paparnya.

Hal senada juga dipertegas Rita Sukma, kakak kandung korban pembunuhan RSJ (33). Menurut Rita, dirinya selama ini tidak mengenali wajah dan identitas pelaku. Ia juga meminta agar pelaku diberikan sanksi yang berat atas tindakan mengilangkan nyawa orang lain.

"Kita perlu dukungan teman - teman media untuk kawal tuntas kasus ini sampai pembunuhnya dihukum sesuai hukuman yang berlaku di negara RI ini. Hukum yang adil," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sesosok jasad wanita berinisial RSJ (33) ditemukan setengah terkubur di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 6 Agustus, lalu.

Tersangka ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Selasa 10 Agustus, lalu. Kemudian Polda Metro Jaya menggelar 20 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap perempuan bernama Rizky Sukma Jayanti atau RSJ (33) yang merupakan terapis bekam.

Sebanyak 20 adegan diperagakan oleh tersangka Muhammad Ali Al Rasyid alias Habib dan peran pengganti sebagai korban. 10 adegan digelar di Polda Metro Jaya dan 10 adegan lainnya digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat 13 Agustus.