JAKARTA - Guntur Lestari (37) tersangka pembunuhan terhadap wanita marketing perumahan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi di Lampung atas dasar informasi istri pelaku. Diketahui, antara pelaku dan korban menjalin hubungan, meski masing-masing sudah memiliki keluarga.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan keterangan saksi (istri pelaku-red) yang mengatakan bahwa kontrakan tersebut disewa oleh pelaku Guntur.
"Istrinya memberikan keterangan bahwa pelaku berangkat menggunakan motor untuk naik mobil travel dari Cipondoh, Kota Tanggerang ke Lampung," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 15 Februari.
Pengejaran pun dilakukan oleh tim Jatanras Polres Metro Bekasi berkoordinasi dengan Polres Pesisir Barat dan Polsek Bangkunat. Petugas gabungan pun mendatangi rumah kerabat pelaku di kawasan Pesisir Tengah, Lampung.
BACA JUGA:
"Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pelabuhan Kuala Satabas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Senin kemarin, 13 Februari," paparnya.
Pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku Guntur Lestari dijerat Pasal 338 KUHP.