Bagikan:

JAKARTA - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dituntut 8 tahun penjara. Matheus juga dituntut pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 13 Agustus. 

Matheus Joko Santoso dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan jaksa berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk pertimbangan memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Apalagi tindak pidana korupsi Matheus Joko Santoso dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi COVID-19.

Sementara pertimbangan meringankan, Matheus Joko Santoso telah memberikan keterangan yang sebenarnya dan menyesali perbuatannya. Bahkan, permohonan Matheus sebagai justice collaborator disetujui jaksa.

"Terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai justice collaborator," kata jaksa.

Kemudian, dalam tuntutannya, jaksa meminta Matheus Joko Santoso untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar Jika tidak, dia semua asetnya bakal dijual untuk membayarkan uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam 1 bulan setelah adanya putusan hukuman berkekuatan hukum tetap maka harta terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk dilelang, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 1 tahun," ujar jaksa.