Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap pria berinisial SZ, pelaku penganiayaan anak. Penganiayaan terjadi di Dusun III, Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. 

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat adik kandung pelaku berisinial JZ berkelahi dengan korban FZ (12). Usai berkelahi, JZ dalam keadaan menangis mendatangi pelaku untuk mengadu. 

Kemudian, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendang FZ secara berulang-ulang. 

Peristiwa itu terjadi di rumah milik Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel. Pada saat terjadinya penganiayaan, pemilik rumah sempat merekam video. 

Sambil merekam, Arolida Telaumbanua berusaha melerai dan menghentikan tindakan pelaku. Namun, pelaku malah mencekiknya sehingga Arolida berhenti merekam perbuatan pelaku. 

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan kejadian tersebut.

"Setelah mengetahui video penganiayaan yang viral, personil langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Pada, Selasa, 8 Agustus petugas mengamankan korban dan terduga pelaku dan membawa ke Polres Nias untuk dimintai keterangan," kata Yadsen, Kamis, 12 Agustus. 

"Kemudian, keluarga korban langsung membuat laporan polisi," sambungnya. 

Yadsen mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa antara korban FZ dan pelaku SZ masih memiliki hubungan keluarga. 

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Pelaku, kata dia, juga telah ditahan di Polres Nias. 

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.