JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut dalam skema ganjil-genap ada beberapa kendaraan yang masuk daftar pengecualian. Setidaknya ada 16 jenis kendaraan yang tak berpengaruh dengan aturan tersebut.
"Terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-genap," ucap Syafrin dalam keterangannya, Rabu, 11 Agustus.
Belasan kendaraan yang tidak berpengaruh dengan aturan ganjil-genap, antara lain;
• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
• Kendaraan Ambulans
• Kendaraan Pemadam Kebakaran
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
• Sepeda motor
• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI
• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
• Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)
• Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)
• Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
BACA JUGA:
Di sisi lain, dengan adanya aturan ganjil-genap itu, Syafrin mengimbau kepada masyarakat tak perlu keluar rumah atau bermobilitas jika tidak mendesak. Tapi jika memang harus, maka, diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan skema penyekatan 100 titik selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus.
Tapi untuk mengendalikan mobilitas masyarakat, akan menerapkan tiga skema baru. Salah satunya dengan menerapkan sistem ganjil-genap.
Skema ini akan mulai diterapkan pada Kamis, 12 Agustus. Kemudian, skema ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Skema ganjil-genap ini pun akan diterapkan di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.