Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan beberapa rekayasa lalu lintas, satu di antaranya ganjil-genap, untuk menghadapi potensi penumpukan kendaraan saat arus mudik Idulfitri 2024.

Namun, ada 10 kendaraan yang masuk kategori pengecualian di aturan ganjil-genap tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, kendaraan pertama yang masuk dalam daftar pengecualian ganjil-genap yakni kendaraan pimpinan negara Republik Indonesia.

"(Kendaraan) Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPRD. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpiman lembaga pemerintah non-kementerian," tulis @korlantaspolri.ntmc dikutip Sabtu, 16 Maret.

Dok. korlantaspolri.ntmc
Caption

Kendaraan selanjutnya yang bebas ganjil-genap yakni pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Ketiga, kendaraan yang bertanda nomor kendaraan dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas TNI-Polri.

Lalu, mobil pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan umum dengan nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

"Kendaraan listrik berbasis baterai, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan angkutan barang," tulisnya.