Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta.

Keduanya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Perpanjangan dimulai sejak 12 Agustus hingga 10 September mendatang.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka AR dan tersangka TA masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus.

Keduanya saat ini ditahan di rutan yang berbeda. Anja ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Tommy ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Ali memaparkan perpanjangan dilakukan karena pemanggilan saksi yang diduga mengetahui kasus ini belum selesai.

"Pemberkasan perkara masih terus berlanjut di antaranya dengan agenda pemanggilan saksi-saki yang berkaitan dengan perkara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat tindak korupsi yang dilakukan para tersangka, negara merugi hingga Rp152,5 miliar. KPK menduga uang dari dugaan korupsi ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi para tersangka.