Abai Prokes COVID-19, Kapolres Enrekang Sulsel Tegur Pelaksana Pesta Pernikahan
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib (Foto: ANTARA)

Bagikan:

SULSEL - Kapolres Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Andi Sinjaya Ghalib menegur langsung pelaksana pesta pernikahan di daerah ini karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Pesta pernikahan saat ini sudah dibolehkan, tetapi ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dalam penerapan protokol kesehatan, itu wajib," ujar AKBP Andi Sinjaya Ghalib lewat keterangan yang diterima wartawan, Antara, Jumat, 6 Agustus. 

Ia mengatakan pelonggaran aturan kegiatan masyarakat dilakukan setelah melihat banyak indikator dan ketentuan zona penularan dalam suatu daerah. Meskipun ada pelonggaran, tetapi penerapan protokol kesehatan harus dipatuhi dengan ketat agar tidak terjadi lonjakan atau penambahan kasus COVID-19.

Operasi Yustisi Polres Enrekang menyasar dua lokasi akad nikah dan resepsi pernikahan yang digelar warga di Kecamatan Anggeraja.

"Saya sendiri bersama anggota turun menyaksikan dan ketika mendapati ada pelanggaran proses, langsung kami tegur itu pelaksananya," katanya.

Operasi yustisi bertujuan untuk menertibkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Kemarin, Kabupaten Enrekang berada di zona merah, maka dari itu kami dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Enrekang tak bosan-bosan mengimbau  masyarakat yang menghadiri resepsi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Selain memberikan teguran kepada pelaksana pernikahan karena abai prokes, pihaknya mengingatkan masyarakat yang makan di rumah makan agar menjaga jarak.

Ia mengingatkan warga yang menyelenggarakan hajatan pernikahan agar wajib menyediakan tempat cuci tangan, mengatur tempat duduk untuk tidak berdekatan sesuai prokes, dan mengurangi kerumunan.

"Ini merupakan salah satu ikhtiar kita bersama agar terhindar dari COVID-19. Menjaga kesehatan itu lebih penting sebab kesehatan adalah hal yang paling mahal di dunia," ucapnya.