Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Izedrik Emir Moeis, mantan narapidana kasus korupsi melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan ini harus dilakukan setelah dirinya diangkat sebagai PT Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari lalu.

"Kami mengimbau (Emir Moeis, red) memenuhi kewajiban (pelaporan LHKPN, red) tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus.

Dia memaparkan Emir terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 26 Januari 2010 saat masih duduk sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Karena itu, KPK memintanya segera menjalankan kewajibannya sebagai pejabat publik.

"Setelah diangkat dalam jabatan publik maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaannya," jelas Ipi.

Sebagai informasi, Emir Moeis merupakan mantan napi dalam kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tarahan, Lampung. Pada 2014 lalu, politikus PDI Perjuangan ini dihukum hukumab penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar 357 ribu dolar Amerika Serikat saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.

Uang tersebut diberikan sebagai hadiah karena dia mengupayakan konsorsium Alstom Power menjadi pemenang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004.