Keluarga Korban Tenggelamnya KMP Yunicee Dapat Santunan Jasa Raharja
FOTO DOK Pemprov Bali

Bagikan:

DENPASAR - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja dan PT  Jasa Raharja Putera yang memberikan santunan bagi keluarga korban tenggelamnya KMP Yunicee.

Wagub Cok Ace juga menyampaikan, belasungkawa dan berharap para keluarga korban diberikan ketabahan. 

"Ini merupakan musibah yang tidak bisa kita tebak, dan pada saat tersebut memang sedang ramai-ramainya yang menyebrang ke Ketapang, karena ada upacara di Pura Semeru, tapi semoga dengan musibah ini juga memberikan kita suatu pelajaran baik bagi pengelola kapal maupun penumpang sendiri agar lebih waspada," kata Wagub Cok Ace dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Agustus.

"Semoga dengan adanya santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban dan korban yang masih sakit semoga cepat dipulihkan dan dapat beraktifitas sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT.Jasa Raharja Cabang Bali Dewi Aryani Suzana mengatakan, manajemen PT Jasa Raharja mengucapkan terima kasih atas penanganan kejadian tersebut, sehingga santunan bagi para penumpang dapat tersalurkan.

Penyerahan santunan secara simbolis ini sekaligus menjadi bentuk empati dan silaturahmi kepada keluarga penumpang KMP Yunicee. 

"Santunan secara langsung telah diserahkan kepada keluarga penumpang, melalui kunjungan langsung secara jemput bola, dan selanjutnya santunan diserahkan melalui transfer," ujarnya.

Dewi Aryani menerangkan untuk santunan bagi para penumpang yang telah diproses pihaknya yakni 27orang penumpang. Total santunan meninggal dunia Rp862 juta yang telah diserahkan kepada keluarga 20 penumpang.

Sebagaimana ketentuan akibat kecelakaan angkutan umum, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta  dan bagi korban luka- luka di rumah sakit diberikan penjaminan biaya rawatan secara overbooking sampai dengan Rp20 juta.

Serta bagi korban yang tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta. Besaran tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan," ujar Dewi Aryani.