Bagikan:

SULTRA - Juru bicara penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe Jopy Thungari mengatakan, wilayahnya ditetapkan zona merah penyebaran COVID-19.

"Daerah kita ditetapkan zona merah penyebaran COVID-19," kata Jopy Thungari di Tahuna, Sulawesi Utara seperti dikutip dari Antara, Rabu, 4 Agustus. 

Menurut dia, penetapan zona merah untuk Kabupaten Sangihe sesuai peta risiko COVID-19 dari Satgas Pusat dan Provinsi Sulawesi Utara.

"Kabupaten Kepulauan Sangihe dikategorikan masuk zona risiko tinggi penyebaran COVID-19 oleh Satgas Pusat dan Provinsi Sulawesi Utara," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, tindakan yang dilakukan oleh satuan tugas Kabupaten Sangihe adalah memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Satgas akan memperketat PPKM Mikro, bahkan pada Level 4 pelaksanaan 5M dan 3T serta percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi warga," kata dia.

Penerapan 5 M yang dimaksud adalah mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Sedangkan 3T adalah Testing dan Tracing serta Treatment atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Tes dan Telusur serta Tindak lanjut.

Sampai saat ini, kata dia, sudah ada 760 orang yang terpapar COVID-19 namun 553 sudah dinyatakan sembuh sedangkan yang menjalani isolasi ada 185 pasien dan 22 orang lainnya telah meninggal dunia.

"Satuan tugas tetap mengharapkan dan mengimbau semua warga untuk mematuhi setiap anjuran pemerintah guna memutus penyebaran COVID-19," kata dia.