JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memanggil mantan Direktur Bank Sumsel Babel berinisial MA. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Bank Sumsel Babel (KMK BSB) tahun 2014 kepada PT Gatramas Internusa senilai Rp13,961 miliar.
Selain itu, Kejati Sumsel juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah ST dan AN selaku pejabat kantor jasa penilaian publik (KJPP) Nanan Rahayu, Rabu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, dari sejumlah nama yang dipanggil penyidik tersebut hanya satu orang atas nama AN yang hadir memenuhi pemanggilan. Sedangkan untuk dua orang lain berhalangan hadir alias mangkir.
"Dari tiga nama tersebut satu yang hadir atas nama AN, dia masih dilakukan pemeriksaan penyidik sejak pukul 13.00 WIB, sedangkan yang dua lagi berhalangan," kata dia di Palembang, dilansir Antara, Rabu, 4 Agustus.
Sementara untuk dua orang saksi termasuk mantan Direktur Bank Sumsel Babel yang berhalangan hadir tersebut pemanggilannya akan diagendakan ulang oleh penyidik.
"Mereka telah dipanggil melalui surat sebelumnya tapi karena berhalangan nanti diagendakan ulang," jelasnya.
Pemanggilan saksi tersebut merupakan pemanggilan yang pertama setelah penyidik menetapkan dua orang pegawai Bank Sumsel Babel sebagai tersangka yakni Analis Kredit Menengah atas nama Asri Wisnu Wardana dan Pimpinan Divisi Kredit Arab Haryadi, Senin, 27 Juli.
Lalu satu orang terdakwa yakni Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto, Rabu, 6 Januari, untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan dalam kasus kmk tahun 2014 tersebut.
Menurutnya, selain pemeriksaan saksi pemeriksaan tersangkapun terpaksa harus dijadwalkan lagi atau tertunda sebab mereka sama-sama mengalami penurunan kesehatan.
"Harus dinyatakan sembuh dulu dari penyakitnya baru bisa dijadwalkan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan dari penyidik dimulai," jelasnya lagi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua karyawan Bank Sumsel Babel tersebut sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan dari terdakwa Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto (50) selaku debitur.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan empat tahun pidana penjara.
Meski demikian penyidik Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, dengan pertimbangan keduanya dalam kondisi sakit.
“Keduanya saat ini sedang sakit, ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya lagi.
Dalam kasus tersebut, Bank SumselBabel memberikan Kredit Modal Kerja kepada PT Gatramas Internusa melalui Direktur Hery Gunawan (almarhum), dan Komisaris A Judianto pada tahun 2014 dengan agunan mesin bor tambang minyak jenis "drive bran tesco" USA type 500 HC750 hidrolic top drive sistem dan dua bidang tanah.
Namun ternyata nilai agunan tersebut diduga telah mengalami penambahan jumlah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13.961.400.000.
Terdakwa A Judianto telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dan denda pengganti kerugian negara Rp13 miliar.