Mantan Petinggi PT Brantas Abipraya Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Agustinus Antoni (kiri) jadi tersangka/ Antara

Bagikan:

PALEMBANG - Mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya SY mengkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Sedianya SY akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Bersama SY, Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya MA juga mangkir dari pemeriksaan. MA juga akan diperiksa dalam kasus yang sama.

"Kedua saksi tersebut adalah SY (mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya) dan MA (Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman di Palembang, dilansir Antara, Rabu, 27 Oktober.

Dengan demikian, Penyidik Kejati Sumsel akan memanggil kembali keduanya. Diharapkan keduanya memenuhi panggilan berikutnya.

Sebab, kesaksian mereka untuk melengkapi berkas atas enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdiri dari Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Agustinus Toni, dan Alex Noerdin.

"Mereka tidak hadir tanpa keterangan," ujarnya.

Sementara keenam saksi lainnya telah menjalani pemeriksaan sesuai dengan agenda masing-masing yaitu Ardani (mantan Kepala Biro Hukum setda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), Ekowati (mantan ketua Bappeda Sumatera Selatan), dan Muchendi Mahzareki (wakil ketua DPRD Sumatera Selatan) pada Senin, 25 Oktober sekitar empat jam di lantai enam gedung Kejati.

Kemudian Supri Anthony (Staf Bidang Anggaran BPKAD Sumatera Selatan), Ardiyanto (Tim Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Rian Fahlevi (honorer di BPKAD Sumatera Selatan) mengikuti pemeriksaan pada Selasa, 26 Oktober dengan waktu dan tempat yang sama.

Dalam poin pertanyaan penyidik, para saksi tersebut diminta untuk menjelaskan beberapa hal seputar mekanisme pemberian hibah uang senilai Rp130 miliar dan hibah lahan seluas 9 hektare dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya tersebut total keseluruhan ada 12 orang yang diadili selain enam orang tersangka di atas. Sebelumnya telah ada enam yang sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Mereka adallah Eddy Hermanto (Ketua umum panitia pembangunan Masjid Sriwijaya) , Syariffudin (Ketua Divisi Lelang Masjid), Yudi Arminto (Project Manajer PT Yodya Karya sebagai kontraktor), Dwi Kridayani (Kerja Sama Operasional PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Kemudian Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah), Ahmad Nasuhi (mantan plt Karo Kesra Setda Pemprov Sumsel) dan Laoma L Tobing (mantan kepala BPKAD Sumsel).