JAKARTA - Kafe Paradigma yang terletak di halaman gedung DPD Partai Golkar DKI Jakarta di Jalan Pegangsaan Barat, Menteng digeruduk Satpol PP. Kafe yang biasa disinggahi para pejabat partai Golkar itu dibongkar Satpol PP lantaran tak berizin usaha.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani saat memimpin eksekusi pengosongan di kafe paradigma untuk sentra vaksinasi COVID-19.
BACA JUGA:
"Karena menyalahi aturan setelah 7 bulan kafe Paradigma berjalan, kemudian dibatalkan. Itu pembatalan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani kepada wartawan, Rabu 4 Agustus.
Ani menjelaskan bahwa kafe ini diketahui berada di atas lahan aset Pemerintah Daerah (Pemda) DKI. Partai Golkar diketahui sudah memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 1973. Pada tahun 2017 antara Kafe Paradigma dan Golkar terjalin perjanjian.
Dikatakan Ani, kafe paradigma juga tidak memiliki izin usaha. Sehingga atas dasar tersebut, tahun 2019 Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta untuk dilakukan penutupan hingga saat ini.
Bahkan beberapa barang yang ada di Kafe tersebut pun beberapa diantaranya juga sudah dipindahkan oleh pemilik kafe, hanya saja beberapa barang masih tersisa.
"Beberapa barang sebenarnya sudah dipindahkan tapi ada juga yang belum dipindahkan. Sehingga sesuai dengan ketentuan, bahwa kami punya hak untuk melakukan pengosongan, apalagi ini lahan aset," sambungnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bakumham DPD Golkar, Hoiriah Irsadi mengatakan, Golkar dan kafe paradigma sudah melakukan mediasi dan sepakat terkait tidak memperpanjang perjanjian kerjasama.
"Sejak tahun 2017 sebenarnya sudah dibatalkan. Namun masih diberikan untuk menikmati. Tapi kita sudah serahkan ke Pemda," kata Ria, sapaan akrabnya.
Pasca pengosongan kafe ini, sambung Ria, pihak Golkar berencana akan menggunakan tempat tersebut sebagai lokasi sentra vaksinasi COVID-19. Apalagi saat ini Pemerintah terus mengejar herd immunity kepada masyarakat.