JAKARTA – Sebanyak 18 bangunan liar di Jalan Pisangan I, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dibongkar petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Jumat, 17 November.
"Hari ini kami melaksanakan penertiban 18 bangunan liar yang lokasinya berada di fasilitas umum," kata Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jakarta Timur Budhy Novian, di lokasi pembongkaran.
Menurut dia, bangunan permanen dan semi permanen yang dibongkar itu sebelumnya digunakan untuk tempat usaha dan lokasinya berada di trotoar hingga badan jalan, seperti, tempat WC umum, pedagang kaki lima (PKL) sol sepatu dan Pom Mini.
Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jaktim pun mengerahkan alat berat eskavator untuk merobohkan bangunan tersebut.
"Perihal penataannya, nanti kewenangan Kecamatan Pulogadung," kata Budhy.
BACA JUGA:
Sebelum melakukan penertiban, lanjut Budhy, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) kepada para pemilik usaha untuk membongkar secara pribadi bangunan yang ditempati tersebut.
Selain itu, para pemilik usaha juga sudah ditawarkan untuk direlokasi ke Pasar Jaya dan Lokasi Binaan (Lokbin) Sudin Perindustrian, Koperasi, Perdagangan, hingga Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.
"Kami juga sudah tawarkan untuk direlokasi ke Pasar Jaya terdekat, tapi mereka, tidak ada yang daftar. Selain itu, sudah kami koordinasikan PPKUKM untuk direlokasi ke PGC dan Cililitan dan hasilnya sama tidak ada yang daftar," ucapnya