Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menertibkan reklame ilegal di Jalan Raya Pemuda, Jalan Pemuda serta Jalan Sunan Giri, Kecamatan Pulogadung, Selasa 29 Maret, malam.

Penertiban reklame dilakukan oleh petugas gabungan dari Sudin Bina Marga, Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Citata, Satpol PP, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur.

Selanjutnya anggota Garnisun Tetap I Jakarta, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Kecamatan Pulogadung, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Timur Sudin Kesehatan Jakarta Timur.

Kepala Seksi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, dalam penertiban tersebut petugas gabungan membongkar reklame ilegal.

"Dari Dinas Bina Marga mengerahkan crane untuk penertiban. Kita dari pemadam menyiapkan alat pemotong material reklame," ungkap Gatot melalui keterangannya, Rabu 30 Maret.

Dengan menggunakan alat cutter splider serta holigan tool, rangka reklame ilegal dipotong menjadi sejumlah bagian kecil untuk memudahkan evakuasi.

Usai dipotong jadi beberapa bagian kecil oleh jajaran Sudin Gulkarmat, material reklame ilegal dievakuasi ke empat Unit truk milik Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur.

"Untuk yang di Jalan Raya Pemuda penertiban dimulai pukul 22.00 WIB, selesai 23.04 WIB. Di Jalan Sunan Giri kita mulai kegiatan pukul 23.09 WIB, selesai pada Rabu pukul 01.18 WIB," ucaonya.

Selain penertiban reklame ilegal, Gatot mengatakan pihaknya juga kerap melakukan evakuasi dalam kasus reklame, baliho, hingga kanopi roboh karena memiliki perlengkapan evakuasi.