Zona Merah COVID-19 di Lampung Bertambah Jadi 13 Kabupaten/Kota
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Dinas Kesehatan Lampung menyebutkan status zona mera saat ini bertambah menjadi 13 kabupaten/kota.

"Dari 15 kabupaten/kota di provinsi ini, sekarang ada 13 daerah yang memiliki zona merah, setelah ada enam daerah lagi yang statusnya berubah dari oranye ke merah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung dikutip Antara, Selasa, 3 Agustus.

Dia menyebutkan enam tambahan zona merah penyebaran COVID-19 tersebut, yaitu Kabupaten Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.

Sebelumnya, lanjut dia, di Lampung sudah ada tujuh daerah yang berstatus zona merah, yakni Kota Bandarlampung, Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu.

"Sedangkan dua daerah yang memiliki zona oranye di Lampung yakni Waykanan dan Mesuji," kata Reihana.

Reihana mengatakan penentuan status zona merah penyebaran COVID-19 tersebut merupakan penilaian dari Gugus Tugas Pusat berdasarkan tiga kriteria, yakni epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan.

Dengan bertambahnya zona merah di mana penyebaran COVID-19 tidak terkendali, ia meminta masyarakat untuk lebih ketat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya.

Reihana mengatakan pemkot dan pemkab di Lampung harus menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai level di masing-masing daerah dengan serius, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

"PPKM mulai dari level RT, desa atau kelurahan seharusnya berjalan sesuai dengan inmendagri. Kalau ini berjalan insyaallah akan segera ada perbaikan," katanya.