JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memprediksi bahwa jumlah pekerja sektor informal akan meningkat. Hal ini disebabkan karena diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera.
Ekonom Senior Indef Aviliani mengatakan, karena diterapkannya aturan Tapera yang bersifat wajib bagi seluruh pekerja Indonesia, mendorong pekerja untuk menghindari tagihan-tagihan yang dirasa memberatkan.
Aviliani menilai, penerapan progaram Tapera ini dilakukan pada waktu yang tidak tepat di tengah ancaman krisis ekonimi akibat pagebluk COVID-19. Terlebih lagi, pemerintah sebelumnya juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Kecenderungannya orang akan banyak menghindari. Sektor informal kan belum tentu ditagih secara formal. Contoh BPJS Kesehatan, sektor informal belum tentu semua punya BPJS Kesehatan walaupun itu diwajibkan," katanya, dalam diskusi virtual, Jumat, 12 Juni.
Lebih lanjut, Avilinai menilai, tingginya jumlah pekerja informal ini akan berdampak pada minimnya kesejahteraan pekerja di sektor tersebut. Sebab, jumlah pekerja informal yang memiliki kemampuan khusus lebih sedikit dibandingkan dengan pekerja informal yang tak memiliki kemampuan.
Tambahan Beban dari COVID-19
Tak hanya itu, Aviliani mengatakan, kondisi ini diperburuk dengan belum adanya titik terang penanganan wabah COVID-19 oleh pemerintah. Akibatnya, beban yang harus dibayarkan perusahaan juga akan membengkak dengan adanya aturan wajib program Tapera tersebut.
"Jangan sampai untuk menghindari ini menjadi sektor informal yang semakin tinggi tetapi tidak semakin sejahtera. Kita semua maunya sektor informal semakin tinggi tetapi kesejahteraan semakin baik juga," kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera. Namun, yang dapat mengajukan pembelian rumah hanya mereka yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta.
BACA JUGA:
Pelaksanaan tabungan perumahan rakayat (Tapera) bakal diterapkan secara bertahap mulai 2021. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah perusahaan swasta dan peserta mandiri.
Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.