Bagikan:

PALEMBANG - Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Palembang, Sumsel, menutup beberapa ruas jalan dalam kota yang berpotensi menimbulkan kerumunan terkait PPKM level 4.

Jalan yang akan ditutup meliputi simpang lima angkatan 45, Jalan POM IX DPRD Sumsel, Simpang Diponegoro, kawasan Santa Maria, Bukit Besar, Radial, Pasar 26 Ilir.

Kemudian ruas jalan Bakul Sunda, Beringin Gambut, Gaya Baru, Kolonel Atmo, Linda Kosmetik, Letnan Sayuti Bundaran Cinde, Lorong Abdul Roni.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kombes Endro Ariwibowo mengatakan, penutupan jalan tersebut berlaku untuk mobil pribadi mulai pukul 19.00-22.00 WIB hingga 2 Agustus mendatang.

“Aturan jam malam itu untuk mobil pribadi, kecuali untuk kendaraan logistik masih bisa melintas,” kata dia dikutip Antara, Jumat, 30 Juli.

Menurutnya, penutupan ruas jalan itu untuk menekan mobilitas masyarakat yang memungkinkan terjadinya penyebaran COVID-19 dan untuk mengeliminasi tindakan kriminal di Kota Palembang.

Selain itu, petugas juga memperketat dan memperluas wilayah pembatasan antar-kabupaten/kota yang meliputi perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin dengan didirikan pos pemeriksaan di Terminal Karya Jaya-KM12, Talang Jambe, dan Plaju.

Selanjutnya, wilayah perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir pos pemeriksaan di kawasan Jakabaring, Dekranasda dan Keramasan. 

“Petugas akan melakukan pemeriksaan surat hasil tes usap antigen dan sertifikat vaksinasi ke setiap pengendara kendaraan roda empat atau lebih,” ujarnya.

Dia berharap dengan diberlakukannya aturan ini angka penyebaran COVID-19 di Kota Palembang melandai sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas terhadap masyarakat. 

“Mohon pengertian dari semua aturan ini demi kebaikan kita bersama,” katanya.