Bagikan:

DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) terhadap warga yang membuang limbah pemotongan hewan di kawasan drainase di kawasan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan terhadap seorang warga membuang limbah pemotongan hewan ke saluran air (dainase) di kawasan Peguyangan.

"Kami sudah ajukan atas perbuatan tersebut untuk dilakukan tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diproses dan dijatuhi sanksi," katanya dikutip Antara, Jumat, 30 Juli.

Dia mengatakan langkah yang dilakukan pihak Satpol PP tersebut sudah berpedoman pada aturan yang berlaku dan mereka melanggar peraturan yang ada.

Dari situ digelar sidang di PN Denpasar dipimpin Hakim Hari Supriyanto. Hakim menjatuhkan denda kepada warga berinisial IKS sebesar Rp1 juta subsider kurungan selama 15 hari.

Dewa Sayoga usai sidang mengatakan pelaksanaan sidang tipiring ini sebagai upaya penegakan perda dan memberikan pembelajaran serta untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

"Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini bukan untuk mencari kesalahan saja, melainkan menegakkan perda dan menyosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat menaati dan diharapkan tak ada pelanggaran lain," katanya

Dewa Sayoga mengatakan masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak.

Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang dapat merugikan dan mengganggu orang lain, termasuk pencemaran lingkungan.

"Tindakan penegakan perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan," kata Sayoga

Menurut Dewa Sayoga, pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.