Bagikan:

JAKARTA - Pro kontra soal pemberian fasilitas isoman  bagi anggota DPR RI yang terpapar COVID-19 masih berlanjut. Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti menolak dengan tegas adanya kebijakan pemberian fasilitas hotel bintang tiga bagi anggota legislatif hingga staf yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) COVID-19.

Ini alasan logis yang ia kemukakan soal penolakannya itu. "Banyak sekali lapisan masyarakat yang kini tidak mempunyai rumah layak huni dan tidak mempunyai rumah untuk isoman, sehingga alokasi anggaran untuk anggota dewan itu lebih tepat diarahkan untuk masyarakat yang lebih membutuhkan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 29 Juli.

Menurut Roro Esti, alokasi anggaran tersebut lebih tepat dan jauh lebih bermanfaat untuk masyarakat yang memang membutuhkan di daerah pemilihan masing-masing Anggota DPR.

Gedung  DPR RI. (Dok VOI-Irfan Medianto)
Gedung DPR RI. (Dok VOI-Irfan Medianto)

Alumni Imperial College London ini mengatakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 ini telah berdampak pada ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, penerapan PPKM yang bertujuan menekan laju kasus COVID-19 di Tanah air, harus tetap menghitung dampaknya pada masyarakat. Saat ini, menurut Roro Esti, Indonesia sedang berada dalam situasi luar biasa yang membutuh langkah dan kebijakan yang juga luar biasa oleh semua pihak, termasuk parlemen.

"Akan jauh lebih bijak dan dirasa tepat sasaran, apabila alokasi anggaran fasilitas hotel tersebut lebih berpihak pada program strategis dalam membantu masyarakat di seluruh Indonesia," ucap politisi milenial dari Partai Golkar tersebut.

Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti. (Dok Antara)
Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti. (Dok Antara)

Roro Esti berharap kebijakan Sekretariat Jenderal ​​​​​​​(Setjen) DPR RI tersebut dikaji ulang dan anggarannya dialokasikan dengan lebih bijak untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Setjen DPR menyebutkan akan memberikan fasilitas hotel bintang tiga bagi anggota legislatif hingga staf yang tengah menjalani isolasi mandiri COVID-19.

Dalam surat tertanggal 26 Juli 2021 yang diteken Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, disebutkan bahwa Setjen telah bekerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isoman dan karantina bagi anggota legislatif yang terpapar COVID-19. Inilah yang dipersoalkan oleh Dyah Roro Esti seperti dilansir Antara.